STRATEGI BUMDES DALAM PENYELENGGARAAN MANAJEMEN ASET SERTA PENGEMBANGAN KOMODITAS KEPARIWISATAAN DI DESA PONGGOK, POLAN HARJO, KLATEN
DOI:
https://doi.org/10.32659/tsj.v5i1.52Keywords:
Faktor Geografi, Keputusan Berkunjung, BandungAbstract
Perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih atau Good Governance di level desa sangat erat dengan manajemen pengelolaan aset yang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab, dalam Undang – undang no 06 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa praktik pengelolaan aset bisa di lakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melalui program – program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, BUMDes “Tirta Mandiri†Desa Ponggok, Kecamatan Polan Harjo, Kabupaten Klaten melakukan pengelolaan di sektor pariwisata, sebagai sektor unggulan. Setelah berjalan dalam kurun waktu 9 (Sembilan) tahun BUMDes “Tirta Mandiri†dianggap berhasil, hal ini tidak terlepas dari analisis SWAT dalam aktifitas tersebut. kajian ini bertujuan untuk menggambarkan langkah – langkah strategis dalam proses pengelolaan aset di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan data primer dan sekunder, seperti: wawancara, dokumentasi, serta observasi, untuk memperoleh data hasil wawancara, peneliti menggunakan metode purposive sampling dimana informan dipilih atas dasar pemahaman terhadap objek yang dikaji, sehingga informasi yang diberikan menjadi akurat. Keberhasilan manajemen pengelolaan aset yang dilakukan oleh BUMDes “Tirta Mandiriâ€, dalam upaya menjalankan bisnis atau wirausaha secara professional, dapat dianalisis sebagai berikut: 1). Aspek legal formal sebagai sebuah ancaman dapat diselesaikan melalui pembentukan BUMDes “Tirta Mandiri†yang nantinya akan melaksanaan pengelolaan aset, sehingga jelas garis organisasinya, 2). Pendirian badan hukum lembaga sebagai sebuah peluang untuk memperkuat kelembagaan, sehingga investasi yang masuk akan jelas hubungan kemitraan yang menjadi dasar pengembangan aset, 3). Sektor Pariwisata dan destinasi Gastronomi bisa dijadikan kekuatan yang dapat dikembangkan sebagai sektor unggulan dengan dampak langsung yang bisa di rasakan oleh masyarakat sekitar, 4). Kelemahan utama adalah mempersiapkan Sumber daya masyarakat, hal ini sudah di selesaikan oleh BUMDes dengan melakukan berbagai pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan masyrakat untuk mendukung sektor unggulan desa.
Â
Kata Kunci: Good Governance, Manjemen Aset, BUMDes, Analisis SWAT
References
Afiyanti, Y. (2008). Focus Group Discussion (Diskusi Kelompok Terfokus) sebagai Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. Keperawatan Indonesia, 12(1), 58–62. Retrieved from http://www.jki.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/201/312
Antono Herry P.A. (2015). Kesiapan Desa dalam menghadapi implementasi Undang - undang Desa (Tinjauan Desentralisasi Fiskal dan Peningkatan Potensi Desa). Civis, V(1), 737–751. Retrieved from http://journal.upgris.ac.id/index.php/civis/article/view/634/584
Aziz, N. L. L. (2016). Otonomi desa dan Keefektifan Dana Desa. Penelitian Politik, 13(726), 193–270.
Coristya Berlian Ramadana, Heru Ribawanto, S. (2010). Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai penguat ekonomi Desa (Studi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang). Administrasi Publik (JAP), 1(6), 1068–1076. Retrieved from http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/189/169
Fadhlurrahman, I., Rahmawati, R., Rahmatika, N. W., Setyaningsih, W., Prahendra, A., Andriani, L., … Wisisto, J. (2018). SEMINAR NASIONAL KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM BUDIDAYA BUAH TIN. In Seminar Nasional Kolaborasi Pengabdian Kepada Masyarakat (SNKPM ) (Vol. 1, pp. 123–127). Semarang: Universitas Negeri Semarang. Retrieved from https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snkppm
Fajar Sidik, Fatih Gama Abisono Nasution, H. (2018). Pengelolaan Sumber Daya untuk Memberdayakan Masyarakat dengan Pendekatan “ Hybrid Institutions .†Sosio Konsepsia, 8(01), 71–96. Retrieved from https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/SosioKonsepsia/article/view/1503/884
Gumilang, G. S. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dalam Bidang Bimbingan dan Konseling. Fokus Konseling, 2(2), 144–159. Retrieved from http://ejournal.stkipmpringsewu-lpg.ac.id/index.php/fokus/article/viewFile/218/155
Hasanah, H. (2016). Teknik-teknik observasi (Sebuah Alternatif metode pengumpulan Data Kualitatif Ilmu - ilmu Sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21–46. Retrieved from http://www.journal.walisongo.ac.id/index.php/attaqaddum/article/view/1163/932
J. R. Raco. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. (J. . S. Arita L, Ed.). Jakarta: PT. Grasindo. Retrieved from http://ejournal.stkipmpringsewu-lpg.ac.id/index.php/fokus/article/viewFile/218/155
Morni Kasila, L. M. K. (2018). Partisipasi Pemuda Desa dalam Perkembangan Usaha BUMDES “ TIRTA MANDIRI †( Studi di Desa Ponggok , Kecamatan. Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat, 2(1), 43–58. Retrieved from http://ejournal.skpm.ipb.ac.id/index.php/jskpm/article/view/128/90
Putra, A. S. (2018). Diskursus pengakuan, badan hukum, dan fenomena badan usaha milik desa â€tirta mandiri†di desa ponggok. Rechtsvinding, 7(3), 465–482. Retrieved from http://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/260/196
Rachmawati, I. N. (2007). Pengumpulan data dalam penelian kualitatif : wawancara. Keperawatan Indonesia, 11(1), 35–40. Retrieved from http://www.jki.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/184/326
Syam Surya Syamsi. (2015). Nawa Cita Jokowi-JK dalam Paradigma Pembangunan. Surya Octagon Interdisciplinary Journal of Technology, 1(1), 72–100.
Wijayanti, N. (2018). Strategi Pembangunan Desa Melalui Dana Desa (Studi Kasus di Desa Ponggok, Kecamatan Polan Harjo Kabupaten Klaten). Social Studies, 7(4), 446–458. Retrieved from http://journal.student.uny.ac.id/ojs/index.php/social-studies/article/view/12802/12335
Zulkarnain Ridlwan. (2014). Urgensi badan usaha milik desa (bumdes) dalam pembangun perekonomian desa. Fiat Justisia, 8(3), 424–440. Retrieved from http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/314/273
Undang – undang no 06 Tahun 2014 tentang Desa.
diakses dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=5800 pada 11 Januari 2019
Hasil wawancara dengan informan penelitian
Published
How to Cite
Issue
Section
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.