Pengkayaan Seni, Budaya dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Magelang

Penulis

  • Muhamad Muhamad Tourism Studies Masters Programs Universitas Gadjah Mada Graduate School Yogyakarta
  • Djarot Heru Santosa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32659/tsj.v9i1.318

Kata Kunci:

art, culture, sustainable tourism

Abstrak

The main objective of this research is to assess the existence of diversity of cultural arts enrichment in order to become a sustainable tourism product with the criteria of protecting tourism, arts and culture of local communities in a directed and integrated manner to create something dynamic and selective. The enrichment of arts and culture in destinations has an assessment of the level of importance and level of quality based on indicators and supporting evidence that forms the criteria. The study method is carried out through qualitative descriptive analysis by revealing events or facts, circumstances, phenomena at the destination. The assessment is based on a systematic, factual description of the facts, characteristics and relationships between phenomena that occur at the destination which is measured through the level of importance and level of quality. Discussion of management at destinations with indicators in the form of a) natural sites. b) local culture, c) historical buildings d) rural landscapes, have varying levels of importance and quality. The rural landscape has a high level of importance and quality as an element of artistic and cultural enrichment in supporting quality tourism.

Referensi

Buku Saku Pariwisata Tahun 2021 Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah

Creswell, J. W., dan Creswell, J. D., 2018, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, Fifth Edition, London: Sage Publications Inc.

Konsep Buku Saku Pariwisata, (2021), Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.

Lestari, G., Armawi, A., dan Muhamad, (2016) Partisipasi Pemuda Dalam Mengembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat Untuk Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Wilayah (Studi di Desa Wisata Pentingsari, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, D.I. Yogyakarta)”. Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 22, hal. 137-157.

Muhamad. (2010). Kepariwisataan Berkelanjutan di Wilayah Yogyakarta Utara Setelah Erupsi 2010, (Interaksi Masyarakat di dalam Pengelolaan Lingkungan dan Kepariwisataan Alam). Disertasi Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Tidak diTerbitkan dan Tidak di Publikasikan, Yogyakarta.

Muhamad. (2014). Lanskap Kepariwisataan Alam. Gadjah Mada University Press, Yogyakarata

Muhamad M, Agusta Prima, (2016 ), Implementation Of Sustainable Tourism Destination Development Achievements (Indicators of Sustainable Tourism Development (STD), Sustainable Tourism Observatory (STO) Towards Sustainable Tourism Certification (STC) in Pulesari Village, Wonokerto, Turi District, Sleman Regency, Daerah Istimewa Yogyakarta), Asia Tourism Forum 2016 – The 12th Biennial Conference of Hospitality and Tourism Industry in Asia (ATF-16).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak benda Indonesia, Jakarta.

Penetapan Borobudur sebagai Warisan Dunia Katergori Budaya dengan Nomor Registrasi C 592 Tahun 1991, Jakarta

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak benda Indonesia.

Peraturan Daerah, .(2013), Laporan Akhir Penyusunan Rencana Induk

Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang, Pusat Studi Pariwisata , Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Penetapan Borobudur sebagai Warisan Dunia Katergori Budaya dengan Nomor C 592 Tahun 1991

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Dan Pemanfaatan Cagar Budaya.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tentang Rencana Aksi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2010-2030

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Jakarta

SK Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.286/M/2014 Tentang Satuan Ruang Geografis Borobudur Sebagai Kawasan Budaya Nasional.

World Trade Organization. Diakses tanggal 7 Mei 2011. Dari http://www. Unwto.org./facts/eng/htm

Diterbitkan

2023-12-30

Cara Mengutip

Muhamad, M., & Santosa, D. H. (2023). Pengkayaan Seni, Budaya dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Magelang. Tourism Scientific Journal, 9(1), 76-87. https://doi.org/10.32659/tsj.v9i1.318

Terbitan

Bagian

Articles